Abdul Hamid Minta APH Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawan

Bengkalis Riau —- Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid mengecam ancaman dan pelecehan  yang  dilakukan oknum berinisial H P terhadap  wartawan yang meliput penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa sebangar kecamatan Batinsolapan kabupaten Bengkalis.

Pelaku pengancaman dan penghinaan diminta ditindak tegas.

“Kami mengecam keras oknum yang mengintimidasi wartawan karena profesi wartawan di lindungi oleh Undang-undang, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan,” ungkap Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid,Selasa,7/11/2023.

Diketahui,sebelumnya Lasriana sinaga sebagai Kabiro Bengkalis Media Online Lensariaunews.com meliput berita adanya penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa Sebangar Kecamatan Batinsolapan Kabupaten Bengkalis.

Ancaman dan penghinaan yang di lakukan oleh  oknum berinisial H P tersebut terhadap Lasriana sinaga.” Saya selalu di teror lewat handphone, yang mana ia sampaikan  bahwasan nya saya wartawan tidak benar ,dan saya di tuduh mempropagandakan kantor camat batinsolapan tanpa bukti, serta melecehkan dan mencemarkan nama baik saya ,saya dituduh manusia tidak beres,pengancaman ini terus berlangsung sampai saat ini “,ungkap Lasriana sinaga dengan wajah sedih dan takut.

Abdul Hamid mengimbau semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Sebab, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait adanya pengancaman dan penghinaan yang di lakukan oknum berinisial H P terhadap Lasriana Sinaga wartawan Media Online Lensariaunews.com saat melaksanakan tugas kita sudah berkoordinasi dengan pihak penegak Hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis agar pelaku segara di proses.

“Kami minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan Pers ” tegasnya.

Jurnalis bertugas dilindungi undang undang Pers 40 tahun 1999 , siapapun yang menghalang halangi tugas Jurnalis apalagi sampai menghina dan mengancam akan didenda 500 juta dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku ingatlah Hukum adalah Panglima tertinggi,pungkas Abdul Hamid

Sumber FPII Korwil Bengkalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *